KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil menangkap seorang pria berinisial Gagau (31) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Senin (10/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Mareh RT 003, Desa Lawang Kajang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kasus ini bermula pada Jumat (5/5/2023) saat berlangsung hiburan pesta pernikahan di Dusun Mareh. Pelaku tiba-tiba menusuk Darsono bin Darmansyah (32) dari arah belakang menggunakan senjata tajam hingga mengenai punggung dan bawah ketiak korban. Melihat kejadian tersebut, korban lain, Dedi bin Tebau (46), mencoba menolong namun justru ikut dipukul di bagian wajah hingga meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban berlumuran darah serta visum et repertum. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksinya lantaran merasa tersinggung ditegur korban. Polisi juga mencatat, pelaku sebelumnya pernah terjerat kasus serupa dan menjalani hukuman di Polsek Timpah.
Kini pelaku harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Aparat menegaskan akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku untuk memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.
Heryadi

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!