KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H (53) diamankan jajaran Satresnarkoba setelah ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Penindakan berawal dari laporan informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati terlapor di lokasi. Sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (1/12/2025), petugas kemudian melakukan penangkapan.
Dari tangan H, polisi menyita tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu seberat 10,89 gram, dua botol plastik, kotak rokok, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, hingga satu unit handphone. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga tas, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas Iptu Budi Utomo mengatakan bahwa seluruh barang bukti dan terlapor telah dibawa ke Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa penindakan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan bukti awal yang ditemukan di lokasi kejadian.
H saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik menjerat terlapor dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!