Kapuas 1 menit baca • 02 Okt 2025

Polisi Amankan Wanita Diduga Edarkan Sabu di Mantangai

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:49 WIB
Ukuran Teks:
Polisi Amankan Wanita Diduga Edarkan Sabu di Mantangai
Keterangan Gambar: Foto tersangka



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di Desa Mantangai Hilir, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Pelaku berinisial MW (42), seorang ibu rumah tangga, diamankan petugas pada Rabu malam, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 21.10 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sembilan paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total ±19,78 gram, beserta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip, timbangan digital, sendok sabu, wadah, dompet, tas, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp900.000.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut. “Tersangka tertangkap tangan tanpa hak menyimpan dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.


Atas perbuatannya, MW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. menegaskan komitmen Polres Kapuas untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.


Heryadi

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!