Kapuas 1 menit baca • 24 Feb 2024

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi Lantik Dirut PDAM Masa Jabatan 2024-2029

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 24 Februari 2024 - 21:37 WIB
Ukuran Teks:
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi Lantik Dirut PDAM Masa Jabatan 2024-2029
Keterangan Gambar: Pj Bupati Kapuas ketika memberikan sambutan

potretkalteng.com - KAPUAS – Sempat adanya kekosongan di pimpinan perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Kapuas, beberapa tahun, akhirnya kini pimpinan PDAM Kapuas isi oleh Abisua Setia Nugroho.

Abisua Setia Nugroho resmi menjadi Direktur PDAM Kapuas usai dilantik langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi di aula rumah jabatan (Rujab) Bupati Kabupaten Kapuas. 

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan pelantikan dan pengambilan janji jabatan tersebut dilakukan berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah. 

“Sesuai dengan pasal 51 ayat (1) yang menyatakan bahwa masa jabatan Direksi adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan,” katanya, Kamis (22/2/2024). 

Dan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 122/PSDA tahun 2024, tanggal 6 Februari 2024, yang mengangkat saudara Abisua Setia Nugroho sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas masa jabatan 2024 – 2029.

“Kepada saudara Abisua Setia Nugroho yang baru dilantik dan diambil janji saya ucapkan selamat bertugas untuk masa jabatan 2024 – 2029. Saya percaya bahwa saudara mampu mengemban tugas dan tanggung jawab yang diberikan dengan sebaik-baiknya apalagi jika dilandasi dengan prinsip kerja keras,” jelasnya. 

Lebih lanjut ia meminta agar memelihara dan meningkatkan kerja sama yang harmonis sehingga tercipta sinergitas dalam melaksanakan tugas, memerlukan ketekunan, inovasi dan kreativitas dalam upaya menjadikan Perusahaan yang mandiri dan sehat serta melakukan konsolidasi, koordinasi.

(red)


Heryadie

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!