Pemprov Kalteng 1 menit baca • 18 Sep 2025

Penyidik Kejati Kalteng Telusuri Aset PT. Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zircon

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 18 September 2025 - 15:34 WIB
Ukuran Teks:
Penyidik Kejati Kalteng Telusuri Aset PT. Investasi Mandiri Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zircon
Keterangan Gambar: Pengeledahan kantor CV. Dayak Lestari




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM  – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penggeledahan di kantor CV. Dayak Lestari yang berlokasi di Jalan Mangku Rambang, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, pada Rabu (17/9).


Penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zircon, ilmenite, dan rutil oleh PT. Investasi Mandiri sejak tahun 2020 hingga 2025. Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah menyita pabrik zircon milik perusahaan tersebut di Kabupaten Gunung Mas.


Dalam penggeledahan di kantor CV. Dayak Lestari, penyidik menyasar sejumlah ruangan, termasuk ruang direktur, bendahara, rapat, kerja, dan arsip. Dari lokasi itu, aparat mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara.


Berdasarkan informasi Kejati Kalteng, PT. Investasi Mandiri diduga menggunakan persetujuan RKAB dari Dinas ESDM Kalteng untuk melegalkan penjualan hasil tambang, padahal sebagian besar material diperoleh dari masyarakat penambang di Kabupaten Katingan dan Kuala Kapuas.


Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen, Hendri Hanafi, menyatakan penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menelusuri aset milik PT. Investasi Mandiri.



AJ

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!