Palangka
Raya, Potret Kalteng – Sekretaris
DPRD Kota Palangka Raya, Yustinus Gunihardi, menegaskan pentingnya pengelolaan
aset daerah secara profesional, sesuai aturan hukum yang berlaku. Hal ini
ditegaskannya dalam acara sosialisasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP) 17 terkait Properti Investasi dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik
Daerah, yang digelar di Ballroom Hotel Luwansa, Palangka Raya, Rabu
(13/11/2024).
Yustinus
menyatakan, aset daerah yang diperoleh melalui anggaran pemerintah atau dikenal
sebagai milik rakyat, harus dikelola dengan baik demi menjaga integritas
anggaran. Keseragaman dalam pengelolaan, mulai dari pengadaan hingga pencatatan
dan pemanfaatan aset, menjadi kunci untuk mencegah penyimpangan.
"Aset
daerah memiliki aturan yang ketat. Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam
pengelolaannya, maka sama saja dengan menyalahgunakan anggaran yang berasal
dari pajak dan retribusi masyarakat," ujar Yustinus.
Ia
juga menyoroti pentingnya kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman lebih baik kepada perangkat daerah, agar
mampu memanfaatkan aset secara optimal.
Yustinus
berharap, sosialisasi PSAP 17 ini mampu mendorong transparansi dalam
pengelolaan properti investasi dan kerja sama aset daerah. Dengan demikian,
pemerintah daerah dapat memastikan efisiensi sekaligus menghindari potensi
penyalahgunaan anggaran.
"Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memastikan seluruh perangkat
daerah mematuhi aturan yang ada, sehingga tercipta keseragaman dan efisiensi
dalam pengelolaan aset," tambahnya.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun tata
kelola aset yang lebih baik dan profesional, sehingga pengelolaan aset di
Palangka Raya menjadi transparan dan akuntabel.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!