Palangka
Raya, Potret Kalteng – Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, menekankan
pentingnya penyusunan dokumen lingkungan hidup sebagai pedoman strategis bagi
pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Pernyataan
ini disampaikan usai acara Konsultasi Publik I terkait penyusunan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2024-2025, yang berlangsung di Hotel
Luwansa, Senin (11/11).
Alman
menjelaskan bahwa dokumen lingkungan hidup akan dibagi ke dalam beberapa
klaster strategis yang menjadi acuan bagi pelestarian lingkungan. Konsultasi
publik yang dilakukan menjadi upaya awal dalam melibatkan berbagai pihak,
termasuk pelaku usaha.
“Ini merupakan kewajiban pihak ketiga, terutama pelaku usaha, untuk
menjaga kelestarian lingkungan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan lingkungan
yang asri, berdampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat,” ujar Alman.
Ia
juga menambahkan bahwa dokumen ini akan mengintegrasikan seluruh program
pembangunan, dengan melibatkan kepala Perangkat Daerah (PD) untuk bersinergi. Alman berharap agar semua proyek
pembangunan nantinya tetap memperhatikan aspek lingkungan yang berkelanjutan.
Meski begitu, Alman mengakui adanya tantangan, terutama pada tahap
implementasi KLHS. Ia menyoroti pentingnya membangun pola pikir masyarakat dan
pelaku usaha untuk mendukung keberhasilan ini.
“Tantangan lebih ada pada pelaksanaannya, khususnya bagaimana mindset
masyarakat dan pelaku usaha dapat selaras dengan tujuan pemerintah dalam
menjaga kelestarian lingkungan,” tutupnya.
Dengan dokumen strategis ini, diharapkan Kota Palangka Raya dapat terus
melangkah menuju pembangunan yang berkelanjutan, tanpa mengabaikan tanggung
jawab terhadap lingkungan.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!