PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM– Ketua Persatuan Pengurus Pedagang Pasar Besar (P4B) Palangka Raya, Syarif Rosady, melalui Sekretaris P4B H. Hamli Tulis, membantah adanya pungutan retribusi sampah sebesar Rp15.000 per bulan kepada para pedagang. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar dan kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam perhitungan iuran yang diterima pedagang.
H. Hamli Tulis menjelaskan, nominal Rp15.000 tersebut diduga merupakan akumulasi dari beberapa jenis pungutan, seperti iuran keamanan atau pungutan lain di luar retribusi sampah. Selama ini, pembayaran iuran sampah dinilai berjalan aman dan tidak pernah ada keluhan resmi dari pedagang yang disampaikan kepada P4B.
Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran iuran lebih disebabkan oleh kondisi pedagang yang tidak membuka lapak secara rutin. Selain itu, pada saat penagihan, pembayaran kerap terlihat menumpuk karena sebelumnya belum dibayarkan, sehingga terkesan memberatkan pedagang.
Kondisi serupa juga terjadi menjelang perayaan Natal, ketika banyak pedagang pulang ke kampung halaman sehingga penagihan dilakukan kembali saat mereka membuka lapak, yang kemudian dianggap sebagai pembayaran ganda. Begitu pula dengan sebagian pedagang yang meminta penundaan pembayaran karena menghadiri acara Haulan Abah Guru Sekumpul, dan baru melunasi iuran setelah kembali ke Palangka Raya, ungkap salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.
RT

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!