Kapuas 1 menit baca • 09 Okt 2025

Pengungkapan Kasus Narkotika di Tamban Catur, Polisi Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:23 WIB
Ukuran Teks:
Pengungkapan Kasus Narkotika di Tamban Catur, Polisi Amankan Seorang Pria dan Barang Bukti Sabu
Keterangan Gambar: Foto tersangka



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial A (36) diamankan di rumahnya di Desa Tamban Baru Tengah, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.


Dari tangan pelaku, petugas menyita 10 paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4,14 gram (bruto). Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, satu pack plastik klip merk ZIP IN, kotak merah merk D-ZINER, botol merk Happydent Cool White warna pink, pipet kaca, uang tunai Rp450 ribu, serta satu unit handphone Samsung Galaxy A6+.


Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K., mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.


“Pelaku A saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Hengky.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi menyelamatkan generasi muda Kapuas,” tegasnya.


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Heryadi

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!