PotretKalteng.com,
Palangka Raya – Sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha mikro kecil,
Pemerintah Kota Palangka Raya bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)
memfasilitasi sertifikat halal bagi 19 pelaku usaha mikro kecil di kota
tersebut. Sertifikat halal ini diserahkan dalam acara yang berlangsung di aula
Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Perdagangan (DPKUKMP) Kota
Palangka Raya, Senin (7/10/2024).
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, yang diwakili oleh Sekretaris
DPKUKMP Hadriansyah, menyampaikan bahwa pemberian sertifikat halal ini
merupakan wujud nyata dukungan pemerintah kepada pelaku usaha kecil dalam
memastikan produk mereka memenuhi standar halal. “Dengan sertifikasi ini, kami
berharap produk- produk lokal kita dapat lebih bersaing dan semakin dipercaya
oleh masyarakat, baik secara lokal maupun nasional,” ungkap Hadriansyah.
Selain itu, Hadriansyah menegaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah
Nomor 39 Tahun 2021, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang
beredar di Indonesia mulai 17 Oktober 2024. "Kami mendukung penuh
peraturan ini agar setiap produk di Palangka Raya tidak hanya terjamin
kehalalannya tetapi juga siap bersaing di pasar nasional," tambahnya.
Para
pelaku usaha yang menerima sertifikat halal mengaku merasa terbantu dengan
fasilitasi ini, karena sertifikasi halal biasanya membutuhkan biaya dan proses
yang cukup panjang. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha
kecil di Palangka Raya serta memberikan kepercayaan lebih bagi konsumen.
Untuk
informasi lebih lanjut tentang kegiatan pemerintah dan dukungan terhadap pelaku
usaha lokal, kunjungi potretkalteng.com dan temukan berita terbaru serta tips
bisnis bagi pelaku UMKM!

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!