Palangka Raya 1 menit baca • 13 Apr 2026

Pemko Palangka Raya Pastikan Penegakan Aturan Perizinan Berlaku untuk Seluruh Pelaku Usaha

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 13 April 2026 - 14:32 WIB
Ukuran Teks:
Pemko Palangka Raya Pastikan Penegakan Aturan Perizinan Berlaku untuk Seluruh Pelaku Usaha
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG


 

13 april 2026

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya memastikan penegakan aturan perizinan usaha dilakukan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma yang hingga kini belum memenuhi ketentuan perizinan. 

Plt Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, menegaskan bahwa operasional usaha hanya dapat dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dipenuhi. "Kami berpegang pada ketentuan yang berlaku sehingga setiap usaha wajib melengkapi izin sebelum beroperasi," ujarnya. 

Ia mengatakan, status penyegelan yang dilakukan Satpol PP masih berlaku dan belum ada pembukaan segel secara resmi. Oleh karena itu, pemerintah meminta seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan sesuai mekanisme hukum dan administrasi. 

Pemerintah Kota Palangka Raya juga terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah guna memastikan pengawasan terhadap aktivitas usaha berjalan efektif. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di sektor usaha hiburan. 

Melalui penegakan aturan yang konsisten, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal serta mendukung terciptanya ketertiban, kepastian hukum, dan iklim investasi yang sehat di Kota Palangka Raya. 

Berikut tiga judul dan tiga berita yang berbeda, disusun dengan gaya jurnalistik, masing-masing lima paragraf, sesuai Kode Etik Jurnalistik dan memuat kata "ujarnya".

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!