PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha. Penegasan tersebut disampaikan menyusul status Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma yang masih dalam kondisi disegel dan belum memiliki izin operasional yang dipersyaratkan.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, mengatakan hingga kini belum terdapat proses pengajuan izin dari pihak pengelola. "Belum ada pengajuan perizinan yang masuk sehingga pemerintah kota belum dapat menerbitkan izin operasional," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh pelaku usaha tanpa membedakan jenis usaha maupun pengelolanya. Seluruh aktivitas usaha diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi sebelum beroperasi.
Selain melakukan pengawasan, DPMPTSP terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam memastikan setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum di Kota Palangka Raya.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha menjadikan kepatuhan terhadap regulasi sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjalankan kegiatan usaha, sehingga tercipta iklim investasi yang sehat dan tertib.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!