PotretKalteng.com,
Palangka Raya — Pemerintah Kota Palangka Raya mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Usulan
ini disampaikan langsung oleh Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, dalam
Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya yang digelar pada Jumat (25/10/2024).
Raperda ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian di Palangka Raya
dari ancaman alih fungsi lahan yang semakin meningkat, khususnya dengan
pesatnya pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri.
Hera
Nugrahayu menegaskan pentingnya Raperda ini sebagai langkah strategis dalam
menjaga ketahanan pangan dan kemandirian daerah.
“Tanah adalah sumber daya pokok bagi sektor pertanian. Kita harus
melindunginya agar tidak terjadi fragmentasi yang mengurangi daya dukung
wilayah. Raperda ini juga akan menjadi dasar perlindungan lahan pertanian agar
tidak berubah fungsi menjadi non-pertanian,” jelas Hera.
Hera
juga menjelaskan bahwa peraturan ini akan menjadi payung hukum yang kuat dalam
menjaga keberlanjutan pertanian di Palangka Raya.
“Dengan adanya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kepastian
bagi petani untuk mengelola lahan secara berkelanjutan. Kami ingin menciptakan lingkungan
yang mendukung pertanian sebagai sumber kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat,” tambahnya.
Selain
melindungi lahan pertanian, Raperda ini juga diharapkan dapat menjamin
ketahanan pangan di masa depan serta memperkuat kesejahteraan petani dan
masyarakat secara umum.
Mari
bersama-sama mendukung kebijakan ini demi ketahanan pangan dan kesejahteraan
petani di Palangka Raya! Ikuti perkembangan berita terbaru seputar lingkungan
dan ketahanan pangan hanya di www.potretkalteng.com.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!