Kapuas 1 menit baca • 13 Jul 2026

Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 13 Juli 2026 - 23:16 WIB
Ukuran Teks:
Pemkab Kapuas Susun Perbup untuk Perkuat Iklim Investasi Daerah
Keterangan Gambar: Foto Asisten II Setda Kapuas Kusmiati. ST. M. Si





KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.


Rapat penyusunan Perbup digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas dan dipimpin Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie. Kegiatan itu melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyempurnakan substansi regulasi yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pemberian insentif investasi.


Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Kapuas, Harry Soetrisno, mengatakan forum tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan, menyelaraskan persepsi, serta mengidentifikasi hambatan teknis agar regulasi yang disusun dapat berjalan efektif. "Peraturan yang disusun diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modal di Kabupaten Kapuas," ujarnya.


Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai melalui sambutan yang dibacakan Kusmiatie menyampaikan bahwa penyusunan Perbup merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum serta meningkatkan daya saing daerah melalui pemberian insentif dan kemudahan investasi.


Pemkab Kapuas berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk menarik investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!