KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Polres Kapuas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan berlangsung di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas, Rabu (22/7/2026), dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari dan dihadiri pejabat utama Polres Kapuas, personel Satreskrim, jajaran Polsek, serta insan pers.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Kapuas menyampaikan perkembangan penanganan dua perkara yang saat ini telah memasuki proses penyidikan. Kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Murung/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 16 Juli 2026, dengan seorang tersangka berinisial RAHMADI alias UGUNG. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sebilah pisau yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, serta sebuah tas selempang.
Kasus kedua berkaitan dengan dugaan pembunuhan yang dilakukan seorang anak terhadap orang tuanya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/03/VII/2026/SPKT/Polsek Kapuas Tengah/Polres Kapuas/Polda Kalteng tanggal 10 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial JIPTO alias LATIN. Barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan bahwa pengungkapan kedua perkara tersebut merupakan hasil kerja penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek setempat. Ia menegaskan proses hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, kepolisian juga terus mendalami setiap fakta dan alat bukti guna melengkapi proses penyidikan.
Kegiatan konferensi pers berlangsung hingga pukul 10.30 WIB dalam situasi aman, tertib, dan lancar. Polres Kapuas mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian sesuai mekanisme yang berlaku.
her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!