KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bapperida Kapuas menggelar sosialisasi terkait mekanisme pengajuan hibah dan bantuan sosial (bansos) menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Bapperida Kapuas pada Selasa (2/12/2025) ini diikuti oleh organisasi masyarakat, lembaga sosial, tokoh agama, perangkat daerah, lurah, kepala desa, serta unsur kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, membuka kegiatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penggunaan SIPD merupakan instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola hibah dan bansos agar lebih tertib dan transparan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Dalam arahannya, Usis I. Sangkai meminta seluruh peserta memahami mekanisme baru ini, mengingat kebijakan tersebut menjadi tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan pengajuan hibah dan bansos dilakukan secara digital melalui SIPD. Ia juga menekankan pentingnya peran aktif lembaga dan masyarakat dalam mendukung proses perencanaan pembangunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kapuas Ahmad M. Saribi menjelaskan alur pengajuan hibah dan bansos melalui SIPD mulai dari penginputan, verifikasi, hingga penetapan berdasarkan kebutuhan riil dan prioritas pembangunan. Ia menambahkan bahwa Bapperida Kapuas siap memberikan pendampingan bagi organisasi atau masyarakat yang belum familiar dengan penggunaan sistem tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap tercipta tata kelola hibah dan bansos yang lebih objektif, terukur, dan akuntabel. Implementasi SIPD diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!