Kuala Kapuas, POTRETKALTENG.COM — Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) bersama Kejaksaan Negeri Kapuas mengambil alih aset daerah berupa bangunan eks Terminal Jalan A. Yani seluas 1.128 meter persegi, Jumat (18/7/2025).
Pengambilalihan ini merupakan implementasi dari penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) antara BKAD dan Kejari Kapuas dalam upaya penyelamatan aset, perlindungan hukum, serta optimalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
Aset yang kini menjadi deretan pertokoan tersebut sebelumnya dikelola pihak ketiga. Sebagai bentuk legalisasi, tim gabungan juga melakukan pemasangan patok hak milik untuk memperjelas batas fisik aset.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Romulus, SH, MH, menegaskan bahwa langkah ini menjadi simbol penguatan legalitas kepemilikan sekaligus upaya preventif terhadap potensi sengketa atau penyalahgunaan aset.
“Ini bukti nyata komitmen kita terhadap good and clean governance. Aset yang jelas legalitas dan batas fisiknya akan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke depan,” ujar Romulus.
Kepala BKAD Kapuas, Marlina Kasyfieati, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penertiban aset yang telah direncanakan dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan.
“Kami berterima kasih atas dukungan Kejari Kapuas. Ini adalah langkah penting dalam menata aset agar menjadi produktif dan bermanfaat bagi pembangunan daerah,” ujarnya.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, H.R.E. Sianturi, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberikan pendampingan hukum untuk penyelamatan dan perlindungan aset negara.
“Kami akan terus mengawal upaya ini agar seluruh aset negara dikelola secara optimal demi kepentingan masyarakat luas,” pungkas Sianturi.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!