KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama DPRD Kapuas resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di ruang rapat DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (20/10).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto. Hadir pula unsur FKPD, anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan bahwa penyusunan KUA dan PPAS merupakan tahapan penting dalam proses perencanaan keuangan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ia menegaskan dokumen tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dalam sambutannya, Dodo mengapresiasi kerja sama seluruh anggota DPRD, terutama Badan Anggaran DPRD, yang telah berkomitmen dalam pembahasan hingga tersusunnya kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2026. Ia berharap, proses selanjutnya dapat berjalan sesuai jadwal untuk penyusunan rancangan APBD.
“Semoga sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah anggaran yang kita susun diharapkan membawa manfaat besar bagi rakyat Kapuas,” pungkas Dodo.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!