TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Timur terus memperkuat pengelolaan dan pengamanan aset daerah, khususnya aset berupa tanah. Upaya tersebut dibahas melalui pertemuan bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Timur, Rabu (16/9/2026).
Rapat yang dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Ari Panan P. Lelo, tersebut membahas sejumlah langkah strategis terkait percepatan sertifikasi, penataan administrasi, hingga penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset tanah milik pemerintah daerah.
Kerja sama antara Pemkab Barito Timur dan Kantor Pertanahan dinilai penting untuk memastikan aset tanah pemerintah memiliki status hukum dan administrasi yang jelas. Adapun objek kerja sama meliputi tanah milik pemerintah daerah yang telah maupun belum bersertifikat, termasuk aset yang masih menghadapi permasalahan serta data pertanahan yang dimiliki Pemkab Barito Timur.
Sejumlah kegiatan yang akan dilakukan mencakup inventarisasi aset, percepatan proses pengukuran dan pemetaan, pengumpulan data fisik serta data yuridis, hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. Selain itu, dilakukan pula proses perubahan nama sertifikat menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Barito Timur.
Kerja sama tersebut juga mencakup dukungan dalam menangani sengketa maupun permasalahan terhadap aset tanah pemerintah yang telah memiliki sertifikat. Dengan demikian, pengelolaan aset diharapkan dapat dilakukan secara lebih tertib, terdata, dan memiliki kepastian hukum.
Dalam pelaksanaannya, Pemkab Barito Timur bersama Kantor Pertanahan akan menyusun rencana kerja secara bertahap. Koordinasi akan dilakukan dalam proses sertifikasi, penanganan permasalahan aset, serta pengintegrasian data pertanahan. Evaluasi pelaksanaan kerja sama dan rencana kerja juga akan dilakukan sedikitnya satu kali dalam setahun.
Ari Panan P. Lelo menyampaikan, hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS). Dalam prosesnya, Pemkab Barito Timur akan melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Menurutnya, keterlibatan sejumlah perangkat daerah diperlukan agar penataan dan pengamanan aset tanah dapat berjalan secara terpadu. Sinergi lintas perangkat daerah juga diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi maupun hukum yang berkaitan dengan aset tanah milik pemerintah.
Kerja sama dengan Kantor Pertanahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menyelaraskan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak dalam mendukung program pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat sertifikasi sekaligus memperkuat kepastian hukum terhadap aset tanah Pemerintah Kabupaten Barito Timur. (kn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!