TAMIANG LAYANG, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kabupaten Barito Timur membentuk Tim Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta menandatangani nota kesepakatan lintas sektor untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kebakaran. Keputusan tersebut dihasilkan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Karhutla di Ruang Rapat Bupati Barito Timur, Senin (24/8/2026).
Rakor digelar menyusul meningkatnya kejadian kebakaran di wilayah Barito Timur. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, sejak Januari hingga 23 Agustus 2026 tercatat 198 titik panas (*hotspot*), dengan luas lahan terbakar mencapai 273.568 hektare.
Sekretaris Daerah Barito Timur, Misnohartaku, memimpin rapat yang membahas langkah penanganan Karhutla. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah menyampaikan bahwa status penanganan berada pada tingkat siaga.
Dalam arahannya, Bupati Barito Timur M. Yamin menyoroti potensi kebakaran, khususnya di kawasan hutan dan lahan gambut. Ia meminta seluruh pihak memaksimalkan upaya pencegahan dan penanganan, termasuk mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 yang disebut dalam rapat sebagai dasar larangan pembakaran lahan.
“Kondisi saat ini sudah mengkhawatirkan. Bencana ini tidak hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi memicu timbulnya berbagai penyakit seperti ISPA, muntaber, hingga ancaman krisis air bersih di desa-desa. Kita harus bekerja sama—pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, hingga relawan—untuk melindungi kabupaten ini,” tegas Bupati.
M. Yamin juga mengusulkan peningkatan status dari siaga menjadi tanggap darurat. Selain itu, ia mengajak masyarakat menggelar doa bersama sesuai keyakinan masing-masing, termasuk Salat Istisqa bagi umat Islam dan doa bersama bagi umat Kristiani.
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Timur, Adi Mula Nakalelu, menekankan pentingnya sosialisasi secara intensif hingga tingkat desa. Menurutnya, edukasi langsung diperlukan agar masyarakat memahami dampak pembakaran lahan serta konsekuensi hukum yang dapat timbul, sehingga pencegahan dapat berjalan beriringan dengan penegakan aturan.
Rakor tersebut dihadiri unsur Forkopimda, para camat, kapolsek, kepala perangkat daerah, APDESI, kepala desa, perwakilan perusahaan, dan relawan.
Pembentukan Tim Penanganan Karhutla serta penandatanganan nota kesepakatan menjadi langkah koordinasi lintas sektor untuk memperkuat pencegahan, kesiapsiagaan, dan penanganan kebakaran di Barito Timur. (Kn)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!