KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Aksi pembakaran terjadi di sebuah warung makan Bismillah Fried Chicken yang terletak di Jalan Trans Kalimantan, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada Sabtu malam, 30 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Seorang pria berinisial ARR (20) diduga menjadi pelaku dalam insiden tersebut.
Pelaku diketahui nekat membakar meja kios dan kotak etalase penyimpanan ayam goreng milik korban, Nurkosim (42), warga Desa Maluen. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Basarang.
Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan itu. Pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Dari tangan pelaku, aparat menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio Sporty, pakaian yang digunakan, korek api, hingga botol bekas terbakar.
Kapolsek Basarang menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membakar warung tersebut karena sakit hati usai diputuskan oleh pacarnya. Atas perbuatannya, ARR dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!