Palangka Raya 1 menit baca • 19 Feb 2026

Pelaporan SPT ASN Beralih ke Coretax, Pemkot Palangka Raya Gelar Pendampingan

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 19 Februari 2026 - 13:16 WIB
Ukuran Teks:
Pelaporan SPT ASN Beralih ke Coretax, Pemkot Palangka Raya Gelar Pendampingan
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

 


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menerapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax bagi pejabat Eselon II dan III. Untuk mendukung implementasi tersebut, Pemkot bekerja sama dengan KPP Pratama Palangka Raya menggelar sosialisasi dan pendampingan teknis. 

Kegiatan ini bertujuan membantu aparatur memahami penggunaan sistem Coretax yang menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan pemerintah daerah. 

Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, menjelaskan seluruh perangkat daerah diminta aktif mendampingi ASN dalam proses aktivasi dan pelaporan melalui sistem baru. "Modernisasi administrasi perpajakan ini membutuhkan dukungan seluruh ASN agar pelaksanaannya berjalan optimal," ujarnya.

Selama pelaksanaan kegiatan, KPP Pratama Palangka Raya juga membuka layanan konsultasi bagi peserta yang mengalami kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Coretax maupun penyampaian SPT Tahunan

Melalui penerapan sistem tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap budaya kepatuhan perpajakan di kalangan ASN semakin meningkat serta mampu mendukung pelayanan publik yang lebih transparan dan profesional.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!