PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mulai menerapkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax bagi pejabat Eselon II dan III. Untuk mendukung implementasi tersebut, Pemkot bekerja sama dengan KPP Pratama Palangka Raya menggelar sosialisasi dan pendampingan teknis.
Kegiatan ini bertujuan membantu aparatur memahami penggunaan sistem Coretax yang menjadi bagian dari transformasi digital administrasi perpajakan nasional. Selain itu, langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di lingkungan pemerintah daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, menjelaskan seluruh perangkat daerah diminta aktif mendampingi ASN dalam proses aktivasi dan pelaporan melalui sistem baru. "Modernisasi administrasi perpajakan ini membutuhkan dukungan seluruh ASN agar pelaksanaannya berjalan optimal," ujarnya.
Selama pelaksanaan kegiatan, KPP Pratama Palangka Raya juga membuka layanan konsultasi bagi peserta yang mengalami kendala teknis dalam penggunaan aplikasi Coretax maupun penyampaian SPT Tahunan
Melalui penerapan sistem tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap budaya kepatuhan perpajakan di kalangan ASN semakin meningkat serta mampu mendukung pelayanan publik yang lebih transparan dan profesional.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!