Palangka Raya 1 menit baca • 19 Feb 2026

Pemkot Palangka Raya Wajibkan Pejabat Eselon II dan III Lapor SPT Melalui Coretax

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 19 Februari 2026 - 13:14 WIB
Ukuran Teks:
Pemkot Palangka Raya Wajibkan Pejabat Eselon II dan III Lapor SPT Melalui Coretax
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG

 


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mewajibkan seluruh pejabat Eselon II dan III melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax. Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pendampingan pengisian SPT Tahunan yang digelar bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palangka Raya

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Palangka Raya itu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus mendukung transformasi digital administrasi perpajakan yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emy Abriyani, mengatakan penggunaan Coretax menjadi bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. "Kami bekerja sama dengan KPP Pratama untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Palangka Raya berperan aktif dalam aktivasi sistem baru ini," ujarnya. 

Selain sosialisasi, KPP Pratama Palangka Raya juga membuka layanan pendampingan bagi ASN yang mengalami kendala dalam proses aktivasi maupun pelaporan SPT melalui Coretax. Seluruh perangkat daerah diminta berperan aktif mendampingi pegawai di unit kerja masing-masing. 

Pemerintah Kota Palangka Raya berharap penerapan Coretax dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas aparatur dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!