Kapuas 1 menit baca • 24 Apr 2025

Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 24 April 2025 - 11:59 WIB
Ukuran Teks:
Pelaku Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin Diamankan Tim Resmob Polres Kapuas
Keterangan Gambar: Foto pelaku tersangka

KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (61), warga Handel Berkat Makmur, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, karena kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa izin. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Penangkapan bermula saat petugas yang tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penganiayaan mencurigai gerak-gerik terlapor. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikemudikan oleh J, petugas menemukan dua bilah senjata tajam—sebuah pisau dan satu golok/parang—yang disimpan di pintu sebelah kanan dan bagasi mobil.


Ketika diinterogasi, J tidak dapat menunjukkan dokumen izin kepemilikan atau memberikan alasan yang jelas mengenai keberadaan senjata tajam tersebut. Atas dasar itu, petugas segera mengamankan pelaku dan membawa barang bukti ke Polres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.


Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah pisau dengan gagang kayu berwarna merah dan kuningan lengkap dengan sarung berbahan kulit, satu buah golok dengan gagang kayu warna kuning beserta sarung kayu berwarna coklat, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga berwarna coklat muda metalik yang digunakan oleh pelaku.


Atas perbuatannya, J dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang larangan membawa, menyimpan, atau menguasai senjata tajam tanpa hak atau izin yang sah.


Diketahui, pelaku juga tengah menjalani proses hukum lain atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang saat ini ditangani oleh Polsek Selat. Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas. -Hery

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!