KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan kunjungan penilaian ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas pada Selasa (4/11/2025). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda nasional untuk menilai dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, khususnya terkait pencegahan praktik maladministrasi.
Tim Ombudsman RI, yang dipimpin oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Bapak Ary Andriyan, disambut langsung oleh perwakilan manajemen rumah sakit, termasuk Kabag. Tata Usaha M. Taufik, Kabid. Yanmedik dan Mutu Pelayanan Kastalani, serta jajaran Tim MPP dan Tim Pengaduan RSUD.
Dalam kesempatan ini, Tim Ombudsman menekankan bahwa tugas utama mereka adalah mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan badan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik, seperti RSUD. Penilaian ini bertujuan untuk memetakan situasi kualitas layanan dan memastikan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil dari penilaian ini diharapkan menjadi tolok ukur perbaikan berkelanjutan bagi RSUD Kapuas.
RI

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!