KATINGAN, POTRETKALTENG.COM — Kepolisian dari Polsek Sanaman Mantikei menetapkan seorang oknum Kepala Desa Tumbang Jala, Kecamatan Sanaman Mantikei, Kabupaten Katingan, berinisial P, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Kades P dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap dua warga desa dan satu anggota Linmas. Kasus tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat dan diapresiasi oleh kalangan wakil rakyat setempat.
Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H. Fahmi Fauzi, memberikan pernyataan tegas atas peristiwa ini. Ia menilai tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan oleh seorang pemimpin desa terhadap warganya sendiri.
“Di mata hukum, pelaku tindak kekerasan sudah jelas tidak bisa dibenarkan. Apalagi ini dilakukan seorang pemimpin pemerintahan pada tingkat desa terhadap warganya sendiri,” ujar Fahmi kepada awak media, Kamis (12/6/2025).
Penanganan cepat oleh aparat kepolisian dinilai menjadi bentuk penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi aparatur desa untuk menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
RH

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!