KATINGAN, POTRETKLATENG.COM– Upaya memperkuat akses publik terhadap informasi hukum terus digalakkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Salah satunya melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Katingan dalam pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa keterlibatan pimpinan daerah menjadi kunci sukses dalam pembinaan JDIH. Menurutnya, dukungan aktif dari Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menunjukkan komitmen daerah dalam mewujudkan pengelolaan informasi hukum yang berkualitas.
BPHN juga menekankan pelaksanaan tiga standar utama berdasarkan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019, yaitu penyusunan abstrak, pengolahan dokumen hukum, dan evaluasi pelaporan. Selain itu, anggota JDIH di daerah wajib melaporkan kinerja melalui aplikasi e-Report setiap tahun.
Pertemuan antara BPHN dan Pemkab Katingan turut membahas evaluasi kinerja, pengembangan situs web, dan inovasi konten hukum agar lebih mudah diakses masyarakat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum di daerah.
Melalui kolaborasi tersebut, BPHN optimistis seluruh pengelola JDIH mampu menjaga konsistensi dan kualitas layanan, serta menghadirkan sistem informasi hukum yang bermanfaat dan mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!