PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM - Nasib naas dialami seorang pria asal Katanjung,Kabupaten Kapuas yang harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Santo yang baru saja membeli mobil dari sebuah pembiayaan di Palangka Raya malah harus mengalami kerugian hampir seratus juta Rupiah.
Kejadian berawal saat Santo membeli satu unit mobil toyota Rush tahun 2018 dengan cara kredit melalui salah satu pembiayaan di bilangan Jalan RTA Milono Palangka Raya.
Yang kemudian disepakati jual beli atau akad kredit pada tanggal 22 Febuari 2026 dengan Dp atau uang muka Rp 70 juta Rupiah dan cicilan sebesar Rp 4.480.000,- dengan tenor atau masa cicilan 5 tahun.
Alih-alih bisa menggunakan mobil tersebut Santo malah mengalami kerugian belasan juta Rupiah karena harus memperbaiki mobil yang diduga berasal dari sebuah showroom dibilangan Jalan Tingang Palangka Raya.
Saat ini Santo sudah berkonsultasi dengan Kantor Hukum Adv Ajung TH L Suan SH & Partners untuk mendapatkan keadilan dari permasalahan kredit mobil yang diduga mengabaikan hak hak atau undang undang perlindungan konsumen.
"Saya sudah sering menghubungi pihak pembiayaan namun jawabannya saya malah disuruh memperbaiki mobil tersebut dengan menggunakan uang pribadi saya" ucap Santo 12 April 2026.
Ia mengaku menyesal dan merasa ditipu karena sudah bayar uang dp atau uang muka sangat tinggi ditambah cicilan yang mahal justru malah dapat mobil yang rusak dan dirinya juga tidak mendapatkan salinan akad kredit dan hanya mendapatkan kwitansi pembelian.
"Hal ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada tim Hukum dari Kantor Hukum Ajungs TH L Suan SH & Rekan untuk menanganinya dan saya berharap akan segara mendapatkan keadilan dan hak hak saya" tutupnya
Diduga kasus yang dialami Santo Secara hukum, kasus ini memiliki dasar yang kuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Hukum ini secara tegas melindungi hak konsumen dan mengatur kewajiban serta larangan bagi pelaku usaha.
Beberapa pasal yang menjadi landasan dalam kasus ini antara lain:
1. Larangan Memperdagangkan Barang Rusak atau Cacat
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) UUPK:
"Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud."
Jika terbukti mobil tersebut dijual dalam kondisi rusak parah namun tidak diinformasikan secara jujur kepada Santo, maka pihak showroom telah melanggar ketentuan hukum ini.
1. Hak Konsumen Mendapatkan Ganti Rugi
Konsumen memiliki hak mutlak untuk mendapatkan kompensasi jika barang yang diterima tidak sesuai perjanjian. Hal ini diatur dalam Pasal 4 huruf c UUPK:
"Konsumen berhak atas kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya."
1. Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha
Pasal 19 ayat (1) dan (2) UUPK menegaskan:
"Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkan atau diperdagangkan."
"Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang setara nilainya."
( AULIA)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!