PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma belum diperbolehkan beroperasi karena belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan aturan terhadap seluruh pelaku usaha.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya, Vallery Budianto, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari pengelola THM Enigma. "Selama seluruh persyaratan belum dipenuhi dan segel belum dibuka secara resmi, operasional belum dapat dilakukan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembukaan segel hanya dapat dilakukan setelah seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap sesuai prosedur. Karena itu, setiap aktivitas usaha yang dilakukan sebelum proses tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga terus berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum memenuhi persyaratan perizinan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum serta ketertiban usaha di daerah.
Pemko berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi regulasi yang berlaku dengan melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum menjalankan kegiatan operasional, sehingga tercipta iklim usaha yang tertib dan kondusif.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!