Palangka Raya 1 menit baca • 07 Jun 2024

Miliki Sabu Sebanyak 81,50 Gram, Seorang Anggota Polisi Polda Kalteng Ditangkap Ditresnarkoba

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 7 Juni 2024 - 04:29 WIB
Ukuran Teks:
Miliki Sabu Sebanyak 81,50 Gram, Seorang Anggota Polisi Polda Kalteng Ditangkap Ditresnarkoba
Keterangan Gambar: FA ketika diamankan Dirnarkoba Polda Kalteng

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng mengamankan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan inisial FA terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.


Kabar penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji.


"Ya benar mas. Satu personil berinisial FA ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu," ujar Kabid Humas Polda Kalteng, Kamis (6/6/2024).


Menurut keterangan Erlan, penangkapan terhadap FA dilakukan di area Pelayanan Markas Polda Kalteng. Dari tangan FA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 81,50 gram narkoba jenis sabu.


"Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.


Erlan juga menegaskan bahwa Polda Kalteng berkomitmen tegas dalam menindak personel yang terlibat dalam tindak pidana.


"Segala pelanggaran dan perbuatan tindak pidana akan kita tindak tegas tanpa pandang bulu. Terlebih Polda Kalteng berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Tambun Bungai," tegasnya.


Polda Kalteng berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam menjalankan tugas.(red)


RT

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!