Kapuas 1 menit baca • 24 Feb 2026

Polisi Amankan Terduga Pemasok Sabu di Jalan Letjend Suprapto Kapuas

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 24 Februari 2026 - 09:21 WIB
Ukuran Teks:
Polisi Amankan Terduga Pemasok Sabu di Jalan Letjend Suprapto Kapuas
Keterangan Gambar: Foto Tersangka



KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial AH (22) di kediamannya di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 18.40 WIB.


Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat R (24). Berdasarkan keterangan R kepada penyidik, sabu yang diduga dijualnya diperoleh dari AH yang berdomisili di lokasi tersebut.


Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo, S.H., M.M., bersama anggota melakukan penangkapan terhadap AH di rumahnya. Petugas kemudian memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan sesuai prosedur.


Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 1,45 gram (termasuk plastik), dua botol permen, satu sendok sabu dari sedotan, satu kotak rokok, serta satu unit telepon genggam. “Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya dan akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang ada,” ujar AKP Budi Utomo.


Saat ini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!