Potretkalteng.com - Kapuas - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kapuas sudah memulai pancuklikan data pemilih dan pemutahir data pemilih se-Kabupaten Kapuas secara berjenjang yang nantinya akan terintegrasi secara online menjadi Daftar Pemilih Tetap(DPT) di Tempat pemungutan Suara (TPS) yang sudah ditentukan sesuai domosili warga pemilih se Kabupaten Kapuas.
Ditemui diruang kerjanya Ketua KPUD Kapuas, Adi Resido menjelaskan pada awak media Potretkalteng.com bahwa sampai saat ini pihak KPUD Kapuas sudah menerima data Penduduk Kapuas yang memiliki KTP dan data pemula yang sudah terdaftar perekaman melalui Dukcapil.
"Data yang kami terima total berjumlah 325 000 se Kabupaten Kapuas akan kami mutahirkan melalui pendataan oleh petugas Pantarlih yang akan ditugaskan langsung ke lapangan untuk singkronisasi agar data data itu reel adanya untuk Kepentingan Daftar Pemilih Tetap (DPT) menghadapi Pemilu 2024 yang akan datang"ungkapnya.
Dia menambahkan dengan Bertambahnya jumlah Pemilih di Kabupaten juga berdampak pada bertambahnya TPS yang sampai hari ini jumlah TPS menjadi di Kabupaten Kapuas berjumlah 1336 TPS dan tersebar di 17 Kecamatan se Kabupaten Kapuas,Setiap TPS maximal hanya 300 pemilih.

Ketua KPUD Kapuas, Adi Resido
Harapan Ketua KPUD pada warga Kapuas bila belum terdaftar sebagai pemilih tetap dan memenuhi kreteria sebagai pemilih agar melaporkan diri kepada Ketua RT setempat untuk dimasukan dalam daftar pemilih tetap dan Ketua KPUD Kapuas juga menghimbau Kepada warga yang sudah terdaftar jangan GOLPUT,"Tutup Adi Resido.(red)
Untung

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!