Kapuas 1 menit baca • 27 Apr 2023

Komisi IV DPRD Kapuas Gelar RDP TAPD Dengan Jajaran Pemkab Kapuas dan Guru PAUD Non-PNS

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 27 April 2023 - 06:03 WIB
Ukuran Teks:
Komisi IV DPRD Kapuas Gelar RDP TAPD Dengan Jajaran Pemkab Kapuas dan Guru PAUD Non-PNS
Keterangan Gambar: Foto bersama

POTRETKALTENG.COM -  KAPUAS - Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) adakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tim Angaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kapuas dengan Guru-Guru PAUD Sertifikasi non ASN, bertempat di Kantor DPRD Kapuas ruang Rapat Gabungan Komisi, Rabu 26/4/2023.

RDP yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H. Sibu didampingi Dr. HM. Rosihan Anwar, Sera Sintanola dan Bendi, sedankqn pihak TAPD dipimpin langsung Sekda Kapuas, Septedy didampingi Kepala BPAD, Yan Hendri Ale, Kepala Balitbangda, Catur Ferrianto, Kadisdik Aswan, Kadis PMD, Budi Kurniawan, Kepala Inspektorat, Heri Bowo, Kepala Dispenda Idi Gaman.


Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu

"Pelaksanakan RDP kli ini dalam rangka menyikapi apa yang disuarakan oleh Guru hohorer PAUD Sertifikasi non ASN di Kabupaten Kapuas terkait insentif dan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)” diterangkan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kapuas, Syarkawi H Sibu.

Selanjutnya Syarkawi H Sibu legislator dari PDIP di Kapuas mengatakan sebagaimana hasil RDP hari ini kita akan bawa nantinya bersama-sama melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak yang berkompeten seperti BPK dan BPKAD Propinsi Kalteng.

” Dalam hal ini Perlunya regulasi menjadi dasar hukum untuk diinspirasi kan oleh para Guru-Guru PAUD Sertifikasi non ASN di Kabupaten Kapuas ini” Tegas Syarkawi H Sibu.

Sementara itu ditempat yang sama Sekda Pemkab Kapuas, Septedy berharap apa yang telah disepakati hari ini nantinya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan regulasi.


Berita acara RDP

” Pada dasarnya, kita mendukung apa yang menjadi aspirasi ini, namun kita juga perlu mendapatkan dasar hukum yang jelas , paling lambat Minggu pertama dibulan Mei 2023 nanti akan clear″ Terang Sekda.(red)

Untung

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!