Kapuas 1 menit baca • 20 Apr 2023

Jual Sabu, Dua Orang Warga Kapuas Harus Lebaran di Balik Jeruji Besi

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 20 April 2023 - 07:21 WIB
Ukuran Teks:
Jual Sabu, Dua Orang Warga Kapuas Harus Lebaran di Balik Jeruji Besi
Keterangan Gambar: Pelaku terduga yang tertangkap membawa barang haram

POTRETKALTENG.COM - KUALA KAPUAS - Karena dianggap memperdagangkan atau memiliki sesuatu yang dilarang yaitu Narkotika jenis sabu-sabu, 2 orang warga Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), harus merayakan lebaran dibalik jeruji besi.

Hal ini seperti yang telah di sampaikan oleh Kapolres Kapuas, AKBP. Kurniawan Hartono SIK, melalui Kasatresnarkoba, Iptu. Subandi, kepada potretkalteng.com. Rabu (19/4/23).

"Kami telah mengamankan Sapta Rejo, pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 Sekira jam 11.10 wib di rumahnya sendiri Jalan Sare Pulau. Dan Masrawan alias Iwan, pada pukul 14.30 wib, di Jalan Lintas Trans Kalimantan tepatnya depan Alfamart," Kata Subandi, di Kuala Kapuas.


Barang bukti narkotika

Menurutnya, setelah dilakukan pengeledahan petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,53 gram.

Kemudian petugas langsung mengamankan kedua pelaku yangmana berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna pemeriksaan lebih lanjut lagi.

"Pasal yang kita kenakan, pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas Subandi. (Red)

Fuad Siddiq

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!