Pemprov Kalteng 2 menit baca • 08 Jul 2026

Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan di Kalteng Diharapkan Naik hingga 70 Persen

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 8 Juli 2026 - 14:29 WIB
Ukuran Teks:
Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan di Kalteng Diharapkan Naik hingga 70 Persen
Keterangan Gambar: Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering.

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Tengah diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah, Yohannes Freddy Ering, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, kesempatan penghapusan atau keringanan denda dapat membantu masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak tanpa harus terbebani sanksi administrasi yang semakin besar.

Freddy menilai kebijakan pemutihan memiliki peran strategis dalam mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan. Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, program tersebut juga dapat menjadi sarana untuk membangun kesadaran bahwa membayar pajak merupakan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.

“Program pemutihan pajak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan dengan lebih mudah. Momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal agar tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Ia menyebutkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah saat ini diperkirakan masih berada di angka sekitar 50 persen. Dengan adanya program pemutihan, Freddy optimistis angka tersebut dapat meningkat hingga mencapai 70 persen.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan wajib pajak akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan daerah. PAD yang semakin kuat nantinya dapat mendukung pemerintah dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Ketika kepatuhan masyarakat meningkat, kemampuan pemerintah untuk membiayai pembangunan juga akan semakin kuat,” katanya.

Freddy menjelaskan, penerimaan dari sektor pajak pada akhirnya akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dana tersebut dapat mendukung pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta penyediaan berbagai fasilitas publik yang dibutuhkan masyarakat.

Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menjadikan program pemutihan sebagai alasan untuk kembali menunda pembayaran pajak. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan menjadi titik awal bagi masyarakat untuk lebih disiplin memenuhi kewajiban perpajakan setelah program berakhir.

“Dengan adanya pemutihan ini, kita berharap kepatuhan masyarakat bisa meningkat dari sekitar 50 persen menjadi 70 persen. Tetapi masyarakat juga jangan terlena, karena membayar pajak adalah kewajiban bersama demi mendukung pembangunan daerah,” tegasnya. (NV)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!