PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM-Dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Muara Teweh mendapat perhatian dari DPRD Kalimantan Tengah. Aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, menegaskan bahwa penanganan karhutla harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan perusahaan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Menurut Siti, upaya penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan pemadaman api. Penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran juga diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa kembali terulang.
Berdasarkan data BPBD Kalteng, hingga 22 Juni 2026 tercatat sebanyak 43 kejadian karhutla di Kabupaten Barito Utara. Dalam beberapa pekan terakhir, BPBD Barito Utara juga menangani sejumlah kebakaran lahan di berbagai lokasi sebelum api meluas.
Beberapa kejadian di antaranya terjadi di Desa Trahean dengan luas lahan terbakar sekitar 0,89 hektare. Kemudian di Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru, dengan luas sekitar 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II, Kecamatan Teweh Selatan, dengan luas lahan terbakar mencapai 1,37 hektare.
Kecepatan petugas dalam menangani kebakaran menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah api meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Komisi II DPRD Kalteng menilai setiap indikasi keterlibatan pihak tertentu dalam kasus karhutla perlu diungkap melalui proses penyelidikan yang profesional dan terbuka. Langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dan aparat dalam menangani karhutla.
“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegas Siti Nafsiah.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat selama ini terus diberikan edukasi dan imbauan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, kewajiban menjaga lingkungan tersebut juga harus diterapkan kepada pelaku usaha, termasuk perusahaan perkebunan.
“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.
Siti menambahkan, penegakan hukum yang konsisten dapat menjadi pesan bahwa seluruh pihak memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga kelestarian lingkungan di Kalteng. Tidak boleh ada perlakuan berbeda dalam penanganan karhutla, baik terhadap individu maupun badan usaha.
Komisi II DPRD Kalteng juga mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, BPBD, aparat penegak hukum, serta instansi terkait selama musim kemarau. Selain meningkatkan pencegahan dan pemadaman, setiap dugaan pelanggaran perlu segera ditindaklanjuti melalui investigasi yang cepat dan transparan.
Dengan langkah tersebut, potensi meluasnya karhutla di wilayah Kalteng diharapkan dapat ditekan sekaligus memastikan penanganan terhadap pihak yang terbukti melanggar dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!