PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Sidang kasus dugaan penggelapan dana di Bank Kalteng kembali bergulir di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (16/4/2026), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Dessy Mirajiah menuntut terdakwa berinisial Riky dengan pidana penjara selama 12 tahun. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Selain tuntutan pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp5 Miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta terdakwa dapat disita untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Henddy Belliyaandi dan dihadiri terdakwa yang didampingi penasihat hukum. Dalam proses persidangan, jaksa turut memaparkan sejumlah barang bukti yang dianggap memperkuat dakwaan, termasuk dokumen audit, rekening koran, uang tunai, serta perangkat elektronik.
Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memiliki putusan hukum tetap. Seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
ZR

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!