Pemprov Kalteng 1 menit baca • 18 Apr 2026

Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 18 April 2026 - 17:14 WIB
Ukuran Teks:
Digugat Terkait Isu Papan Tulis Interaktif, Gubernur Kalteng Hormati Proses Hukum
Keterangan Gambar: Gubernur Agustiar Sabran Saat diwawancarai awak media di Istana Iseng Mulang, Jumat (17/4/2026). (Foto:Yariyanto)




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum terkait gugatan warga negara (citizen law suit) atas pengadaan papan tulis interaktif yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Palangka Raya.


Sidang perdana perkara tersebut telah dilaksanakan pada Rabu (15/4/2026), namun ditunda selama satu minggu karena belum lengkapnya kehadiran para pihak tergugat.


Adapun para pihak yang tergugat dalam perkara ini meliputi Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, mantan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kalteng Muhammad Reza Prabowo, serta pihak swasta yakni PT Karya Pendidikan Bangsa, PT Nusa Persada Khatulistiwa, dan PT Tapanorama Victori Cemerlang.


Dalam sidang tersebut, hanya kuasa hukum yang mewakili pihak tergugat yang hadir, yakni perwakilan Gubernur Kalteng dan Plt Kadisdik melalui Biro Hukum Pemprov Kalteng. Sementara itu, Sugianto Sabran serta pihak perusahaan swasta tidak tampak hadir.


Menanggapi hal itu, Agustiar Sabran menegaskan bahwa ketidakhadirannya bukan berarti mengabaikan proses hukum. Ia menyebut gugatan warga negara merupakan bagian dari dinamika demokrasi.


“Ini bagian dari demokrasi,” ujarnya saat ditemui di rumah jabatan di Palangka Raya, Jumat (17/4/2026) sore.


Ia menjelaskan, kehadirannya dalam persidangan diwakilkan kepada kuasa hukum karena adanya sejumlah agenda penting lainnya. Meski demikian, ia memastikan tetap menghormati jalannya proses hukum.


“Kalau saya harus hadir ke sana, banyak hal yang lebih penting. Itu penting juga, tetapi kami sudah diwakili pengacara. Kami tidak meremehkan itu, kami hormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Agustiar menilai program pengadaan papan tulis interaktif yang menjadi objek gugatan justru mendapat apresiasi dari pemerintah pusat, khususnya dalam upaya percepatan digitalisasi pendidikan di Kalimantan Tengah.


“Orang pusat melihat program pendidikan Kalteng ini angkat jempol, kita dianggap cepat digitalisasinya,” pungkasnya.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(Yz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!