Palangka Raya 1 menit baca • 11 Agt 2023

Kadis Kominfosantik Buka Rapat Tim Seleksi calon Anggota KI Prov Kalteng Periode Tahun 2024 - 2027

Penulis: Admin Potret Kalteng | Jumat, 11 Agustus 2023 - 18:18 WIB
Ukuran Teks:
Kadis Kominfosantik Buka Rapat Tim Seleksi calon Anggota KI Prov Kalteng Periode Tahun 2024 - 2027
Keterangan Gambar: foto bersama

Potretkalteng.com -Palangka Raya – Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Agus Siswadi selaku Penanggung Jawab Panitia Seleksi Calon AnggotaKomisi Informasi (KI) Prov. Kalteng membuka secara resmi Rapat Tim Seleksi Calon Anggota KI Prov. Kalteng Periode Tahun 2024 – 2027, bertempat di Gedung Smart Province (GSP) Prov. Kalteng, Jumat (11/8/2023). 


Dalam arahannya, Kepala Diskominfosantik Agus Siswadi mengatakan pelaksanaan seleksi calon anggota KI dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 "Rekruitmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh Pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif", sehingga tim seleksi calon anggota KI Prov. Kalteng membuka pendaftaran calon anggota KI Prov. Kalteng periode tahun 2024-2027.


“Hari ini kita baru melaksanakan rapat perdana tim seleksi dan sekretariat untuk membangun kesepahaman mengenai tahapan dan juga persyaratan-persyaratan supaya tidak bias saat dilakukan pengumuman. Hal ini juga agar tidak terdapat banyak pertanyaan mengenai syarat dan tahapan-tahapan terkait seleksi”, jelas Agus Siswadi.


Ia menegaskan, dengan dilaksanakannya rapat ini diharapkan para calon peserta jelas berkenaan waktu pelaksanaannya serta syarat-syarat. 


Agus mengungkapkan pengumuman Seleksi Calon Anggota KI akan dibuka pada tanggal 14 s.d 16 Agustus 2023. Sementara itu, pada tanggal 16 s.d 30 Agustus akan dilakukan penyerahan berkas. Penyerahan berkas dapat dilakukan melalui e-mail, diantar langsung maupun melalui kantor Pos.


“Diharapkan agar banyak yang berpartisipasi untuk mendaftar. Untuk kouta minimal 25 pendaftar, kalau kurang dari 25 orang, berarti kita harus memperpanjang waktu”, pungkasnya.(adv)


Mmckalteng

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!