PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja menjelang Idulfitri 2026.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pembayaran THR bukan merupakan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. "Perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah telah membuka Posko Pengaduan THR melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menerima laporan apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Posko tersebut juga menjadi sarana konsultasi bagi pekerja maupun pemberi kerja.
Fairid menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembayaran THR sebagai bentuk pengawasan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap hubungan industrial tetap kondusif serta seluruh pekerja dapat menyambut Hari Raya dengan tenang setelah memperoleh haknya.

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!