Palangka Raya 1 menit baca • 10 Mar 2026

Fairid Naparin Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban Pembayaran THR Tepat Waktu

Penulis: Admin Potret Kalteng | Selasa, 10 Maret 2026 - 13:30 WIB
Ukuran Teks:
Fairid Naparin Ingatkan Perusahaan Penuhi Kewajiban Pembayaran THR Tepat Waktu
Keterangan Gambar: Foto: Dokumentasi Redaksi / POTRET KALTENG


 


PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Pemerintah Kota Palangka Raya mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak pekerja menjelang Idulfitri 2026. 

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menegaskan bahwa pembayaran THR bukan merupakan kebijakan sukarela, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. "Perusahaan wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku dan tepat waktu," ujarnya. 

Menurutnya, pemerintah telah membuka Posko Pengaduan THR melalui Dinas Tenaga Kerja untuk menerima laporan apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Posko tersebut juga menjadi sarana konsultasi bagi pekerja maupun pemberi kerja. 

Fairid menambahkan, pemerintah daerah akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembayaran THR sebagai bentuk pengawasan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi. Perusahaan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi. 

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap hubungan industrial tetap kondusif serta seluruh pekerja dapat menyambut Hari Raya dengan tenang setelah memperoleh haknya.

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!