Barito Utara 1 menit baca • 05 Sep 2026

Kabut Asap Memburuk, Pemkab Barut Atur Aktivitas ASN dan Sekolah

Penulis: Admin Potret Kalteng | Sabtu, 5 September 2026 - 13:51 WIB
Ukuran Teks:
Kabut Asap Memburuk, Pemkab Barut Atur Aktivitas ASN dan Sekolah
Keterangan Gambar: Bupati Barito Utara Shalahuddin bersama jajaran turun langsung menangani karhutla di Desa Trahean, Kecamatan Teweh Selatan.

MUARA TEWEH, POTRETKALTENG.COM- Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengambil sejumlah langkah antisipatif menyikapi menurunnya kualitas udara akibat kabut asap yang ditimbulkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bupati Barito Utara Shalahuddin menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/73/SETDA/IX/2026 tertanggal 4 September 2026 tentang antisipasi dampak kabut asap akibat karhutla.

Dalam surat tersebut, pemerintah daerah menyebut kondisi kualitas udara di wilayah Barito Utara mengalami penurunan dan masuk kategori tidak sehat. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat maupun aparatur pemerintah.

Shalahuddin meminta seluruh kepala perangkat daerah mengambil langkah antisipatif dengan menyesuaikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.

Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) tetap diwajibkan menjalankan tugas pelayanan publik. Pelayanan kepada masyarakat juga harus dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Sementara untuk kegiatan belajar mengajar, satuan pendidikan diarahkan melaksanakan pembelajaran dari rumah (BDR) dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing sekolah.

Pemkab Barito Utara juga menghentikan sementara kegiatan di luar ruangan yang tidak mendesak. Kebijakan tersebut mencakup apel pagi dan sore, senam atau olahraga, upacara, kegiatan kedinasan lainnya hingga kegiatan Car Free Day (CFD).

Bagi ASN yang tetap harus melaksanakan pekerjaan di luar ruangan karena tuntutan tugas, diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan dari paparan kabut asap.

Khusus ASN yang memiliki riwayat asma, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), ibu hamil serta kelompok rentan lainnya dapat diberikan dispensasi untuk tidak melaksanakan tugas di luar ruangan.

Kebijakan tersebut diberlakukan hingga kondisi kualitas udara kembali normal dan berada dalam kategori sehat.

Pemkab Barito Utara mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan selama kondisi kabut asap masih terjadi. (Lz)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!