Palangka Raya 1 menit baca • 11 Feb 2026

Jaga Stabilitas Pemerintahan Desa, Pemkab Kapuas Lantik Pj Kepala Desa dan Anggota BPD PAW

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 11 Februari 2026 - 20:30 WIB
Ukuran Teks:
Jaga Stabilitas Pemerintahan Desa, Pemkab Kapuas Lantik Pj Kepala Desa dan Anggota BPD PAW
Keterangan Gambar: Foto Bersama




PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa dan 6 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Rabu (11/2/2026). Pelantikan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa agar tetap berjalan optimal.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kapuas, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kapuas, Inspektur Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas, para camat, serta undangan lainnya.


Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas dalam laporannya menyampaikan bahwa pelantikan dilakukan sebagai tindak lanjut atas berakhirnya masa jabatan kepala desa, adanya kekosongan jabatan, serta penyesuaian kebijakan terkait pemilihan kepala desa. Langkah tersebut diharapkan mampu menjamin stabilitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.


Dalam sambutannya, Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno mengucapkan selamat kepada para pejabat yang dilantik dan menekankan pentingnya menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab. “Semoga momen ini menjadi motivasi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam memajukan pembangunan di desa masing-masing,” ujarnya.


Ia juga menegaskan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, serta efektif dan efisien. Pemerintah Desa dan BPD diharapkan dapat bersinergi, menjaga koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kabupaten, serta memastikan penggunaan anggaran desa berorientasi pada prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


Her

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!