1.
POTRETKALTENG.COM, TAMIANG LAYANG – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Rapat
Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) atas Laporan
Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Rapat ini menandai
respons cepat Pemkab Bartim dalam memenuhi tenggat waktu pelaporan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Rapat krusial ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Juni 2025,
di Ruang Rapat Bupati. Dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Bartim, Misnohartaku,
didampingi oleh Asisten III Edius Uhing dan Inspektur Kabupaten Josmar
L. Banjar, rapat ini fokus pada pembahasan tindak lanjut atas temuan audit
BPK-RI yang diterima pada 26 Mei 2025.
Pelaksanaan rapat evaluasi ini mengacu pada Peraturan
BPK Nomor 2 Tahun 2017, yang secara tegas mewajibkan tindak lanjut atas
rekomendasi hasil pemeriksaan disampaikan kepada BPK paling lambat 60 hari
setelah laporan diterima.
Berdasarkan rencana aksi yang disusun Pemkab Bartim, batas
akhir penyelesaian seluruh tindak lanjut ditetapkan pada minggu ketiga bulan
Juli 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab dalam menjaga disiplin
pelaporan dan akuntabilitas.
Agenda utama rapat adalah memastikan seluruh rekomendasi
BPK-RI ditindaklanjuti secara tepat waktu dan akuntabel oleh setiap
Perangkat Daerah (PD) terkait. Rapat evaluasi ini menjadi forum koordinasi
penting untuk menyamakan persepsi dan langkah perbaikan.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur berkomitmen penuh untuk
terus memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan dan bertanggung
jawab. Upaya ini merupakan wujud nyata dedikasi Pemkab Bartim demi
terwujudnya pemerintahan yang bersih dan melayani, serta memelihara opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!