JAKARTA, POTRETKALTENG.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal guna menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi masyarakat.
Dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar 26 Agustus 2026 dan disampaikan melalui siaran pers pada 7 September 2026, OJK menyebut sektor jasa keuangan nasional masih menunjukkan ketahanan di tengah tekanan ekonomi global.
OJK mencermati sejumlah risiko global, mulai dari meningkatnya ketegangan geopolitik, potensi gangguan distribusi energi melalui Selat Hormuz, hingga dampak perubahan iklim akibat fenomena El Nino.
Di dalam negeri, ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 tumbuh 5,29 persen secara tahunan, meski melambat dari 5,61 persen pada kuartal sebelumnya. Inflasi Agustus 2026 tercatat 3,19 persen, sedangkan PMI manufaktur berada di level 49,8.
Pada sektor perbankan, penyaluran kredit mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58 persen secara tahunan. Pertumbuhan terutama didorong kredit investasi yang naik 25,13 persen dan kredit korporasi sebesar 22,10 persen.
Sementara itu, kredit UMKM tumbuh 1,62 persen. Pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) melalui perbankan juga meningkat 31,22 persen menjadi Rp31,56 triliun.
OJK juga mencatat perkembangan positif di pasar modal. IHSG menguat 4,64 persen menjadi 6.525,48, dengan investor asing mencatat pembelian bersih Rp1,19 triliun. Jumlah investor pasar modal mencapai 31,14 juta atau tumbuh 52,9 persen sepanjang tahun berjalan.
Di tengah perkembangan tersebut, OJK terus memperketat pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk perjudian daring.
Hingga Agustus 2026, sebanyak 38.375 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring telah diminta untuk diblokir melalui mekanisme Enhanced Due Diligence (EDD).
Selain itu, Satgas PASTI sepanjang Januari hingga Agustus 2026 telah menghentikan 951 kegiatan pinjaman online ilegal, 242 investasi ilegal dan 27 kegiatan pergadaian ilegal.
Upaya perlindungan masyarakat juga dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Hingga periode yang sama, IASC telah memblokir 659.419 rekening yang terindikasi digunakan untuk penipuan serta mengupayakan pengembalian dana masyarakat sekitar Rp206 miliar.
Di sektor pasar modal, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak. Denda keterlambatan juga dikenakan kepada 610 pihak dengan nilai mencapai Rp257 miliar.
OJK turut memberikan 74 peringatan tertulis dan mengenakan denda terkait pelanggaran perilaku pelaku usaha terhadap konsumen sebesar Rp8,73 miliar.
Sementara di sektor perbankan, OJK mencabut izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlaku efektif sejak 19 Agustus 2026.
Berbagai langkah tersebut dilakukan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai aktivitas keuangan ilegal. (Ky)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!