KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM- Seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, mengalami luka pada jari tangan kanan setelah menjadi korban penganiayaan pada Sabtu malam, 6 Desember 2025. Peristiwa itu terjadi di depan sebuah warung di Jalan Merdeka sekitar pukul 22.00 WIB ketika situasi di kawasan tersebut masih cukup ramai oleh warga.
Korban, Hamsinah (55), mendatangi lokasi setelah mendengar kabar bahwa anaknya dipukul oleh seorang pria berinisial F. Setibanya di depan warung, korban berpapasan langsung dengan F yang kemudian disebut sempat melontarkan ucapan bernada ancaman sebelum mengangkat sebilah parang.
Tebasan pertama gagal mengenai korban, namun tebasan kedua mengenai jari jempol tangan kanannya ketika korban mencoba menangkis serangan tersebut. Luka sayat yang dialami korban cukup dalam sehingga ia harus dibawa ke Puskesmas Barimba untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah kejadian, korban menyatakan keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas Hilir. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta sebilah parang yang diduga digunakan pelaku.
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menyampaikan bahwa laporan sudah ditangani dan penyidik sedang mengumpulkan keterangan saksi. Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan tidak akan dibiarkan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Her

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!