Palangka Raya 1 menit baca • 27 Jul 2023

HE Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Lakukan Dugaan Penipuan Terhadap PT Tambun Bungai Indonesia

Penulis: Admin Potret Kalteng | Kamis, 27 Juli 2023 - 17:10 WIB
Ukuran Teks:
HE Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Lakukan Dugaan Penipuan Terhadap PT Tambun Bungai Indonesia
Keterangan Gambar: HE Saat ditahan

Potretkalteng.com - PALANGKA RAYA -  Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah resmi melakukan penahanan terhadap tersangka HE, Selasa (25/7/2023).  

Penahanan dilakukan usai HE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Jatanras terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan perijinan PT Tambun Bungai Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan batubara. 

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum, AKBP Jeckson, membenarkan penahanan terhadap tersangka HE tersebut. 

"Iya betul sudah kita tahan di Polda Kalteng," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023) melalui pesan WhatsApp. 

Ia menuturkan, selanjutnya proses penyidikan masih dilakukan oleh penyidik mengenai kasus tersebut. 

"Penyidikan lebih lanjut masih dilakukan," tuturnya singkat.

Dari informasi awal yang berhasil dihimpun HE diduga aktif dalam berbagai organisasi dan merupakan pimpinan dari beberapa beberapa perusahaan ini berhasil meraup uang dengan jumlah yang banyak dari hasil tindak dugaan pidana penggelapan yang dilakukannya.

Hingga saat ini pihak pelapor PT Tsmbun Bungai Indonesia belum memberikan tanggapan seputar penahanan HE meski PotretKalteng.com sudah mencoba menelpon atau menchat via WA.



( AUL)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!