PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM – Peredaran obat terlarang jenis zenit di Palangka Raya kembali terbongkar. Sebuah barak di kawasan Jalan G Obos VIII, Bakung IV, Menteng, Jekan Raya, diduga kuat menjadi “markas” transaksi pil haram yang selama ini meresahkan warga.
Penggerebekan dilakukan oleh Gerakan Dayak Anti Narkoba bersama Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya pada Jumat (27/3/2026). Hasilnya, dua orang yang diduga sebagai pengedar langsung diciduk di lokasi.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir zenit siap edar serta uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal. Praktik ini menunjukkan bahwa peredaran obat berbahaya masih berjalan terang-terangan di lingkungan permukiman.
Yang lebih memprihatinkan, sebagian barang bukti diketahui sempat disembunyikan dengan cara dititipkan kepada seorang lansia yang tinggal di sekitar lokasi. Modus ini mengindikasikan upaya pelaku untuk mengelabui aparat sekaligus memanfaatkan warga yang tidak mengetahui aktivitas ilegal tersebut.
Ketua GDAN, Ririn Binti, menegaskan bahwa penggerebekan ini menjadi sinyal keras bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam terhadap peredaran narkoba.
“Ini bukan sekadar penindakan, tapi peringatan. Kami tidak ingin Palangka Raya jadi ladang subur peredaran zenit yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te’dang, memastikan pihaknya akan terus memburu jaringan di balik peredaran tersebut.
“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
Penggerebekan ini membuka fakta bahwa peredaran zenit masih menjadi ancaman nyata di tingkat akar rumput.
Kolaborasi antara masyarakat dan aparat menjadi kunci, namun di sisi lain juga menjadi alarm bahwa pengawasan di lingkungan permukiman masih perlu diperketat.(Yz)

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!