PALANGKARAYA, POTRETKALTENG.COM – DPRD Kota Palangka Raya bersama Pemerintah Kota Palangka Raya menyepakati penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Kemiskinan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026, Kamis (26/3/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya dan dihadiri Wakil Wali Kota Palangka Raya, anggota DPRD, serta jajaran kepala OPD. Persetujuan Raperda Penanggulangan Kemiskinan dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.
Selain persetujuan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, rapat juga membahas penyampaian LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025 serta pidato pengantar Raperda tentang Pengurangan Risiko Bencana. DPRD menilai ketiga agenda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Persetujuan Raperda ini diharapkan mampu menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran,” ujar Ketua DPRD Kota Palangka Raya.
DPRD berharap regulasi yang telah disepakati bersama pemerintah daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memperkuat upaya pembangunan berkelanjutan di Kota Palangka Raya.
Zr

0 Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!