Kapuas 1 menit baca • 15 Okt 2025

Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kapuas Tengah Berhasil Diringkus Polisi

Penulis: Admin Potret Kalteng | Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:30 WIB
Ukuran Teks:
Empat Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Kapuas Tengah Berhasil Diringkus Polisi
Keterangan Gambar: Foto tersangka saat di ringkus aparat Kepolisian




KUALA KAPUAS, POTRETKALTENG.COM – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang membackup Polsek Kapuas Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.


Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 23.45 WIB di rumah milik Joni Arifin di Desa Marapit RT 002. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk melalui jendela samping kamar dengan cara mencongkel dan merusak kunci serta teralis jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas jenis 999 dengan total berat sekitar 122 gram dan uang tunai sebesar Rp50 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp269,6 juta.


Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku berinisial H (21), AR (18), DYS (17), dan A (20), seluruhnya warga Kecamatan Kapuas Tengah. Penangkapan terhadap DYS dan H dilakukan pada Jumat, 10 Oktober 2025 di Jalan Harapan, sedangkan AR dan A diamankan keesokan harinya, Sabtu, 11 Oktober 2025 di wilayah Bina Desa, Kapuas Tengah.


Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit iPhone 11 dan sepeda motor Scoopy dari AR, uang tunai Rp2 juta, satu handphone Oppo, pakaian, serta celana dari A. Dari DYS, petugas menyita satu buah linggis, pakaian, serta celana jeans biru.


Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa keempat pelaku kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.


Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., mengapresiasi kerja cepat tim gabungan Resmob Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah dalam mengungkap kasus tersebut serta menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Kapuas.


Heryadi

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!