Palangka Raya 1 menit baca • 2 jam lalu

DPRD Palangka Raya Catat Tindak Lanjut Kerugian Daerah Capai 93 Persen

Penulis: Admin Potret Kalteng | Senin, 21 September 2026 - 16:05 WIB
Ukuran Teks:
DPRD Palangka Raya Catat Tindak Lanjut Kerugian Daerah Capai 93 Persen
Keterangan Gambar: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, SUBANDI (Foto:Yariyanto)

PALANGKA RAYA, POTRETKALTENG.COM  DPRD Kota Palangka Raya melakukan pemantauan terhadap penyelesaian ganti rugi kerugian daerah Semester I Tahun 2026 pada Pemerintah Kota Palangka Raya.
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan kegiatan tersebut dihadiri seluruh anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III, serta tenaga ahli DPRD.
Menurutnya, DPRD mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Palangka Raya yang telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pembentukan Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah (MP2KD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (PKD).

“Ini salah satu rekomendasi BPK agar pemerintah kota membentuk MP2KD, yaitu Majelis Penyelesaian Kerugian Daerah, dan PKD, Tim Penyelesaian Kerugian Daerah. Kita apresiasi bahwa rekomendasi yang diminta oleh BPK sudah ditindaklanjuti,” ujar Subandi.

Subandi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Semester I Tahun 2026, tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah telah mencapai 93 persen. Sementara masih terdapat sekitar 7 persen yang belum ditindaklanjuti.

“Untuk hasil pemantauan Semester I Tahun 2026 sudah mencapai sebesar 93 persen. Dan ini kita apresiasi. Sisa 7 persen yang belum ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menjelaskan, DPRD akan melakukan pemantauan secara periodik setiap semester. Untuk pelaksanaan teknis selanjutnya, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya akan menjadi mitra dalam pembahasan bersama Inspektorat, BPKAD, Sekretariat Daerah, serta tim terkait.

Subandi menegaskan, DPRD tetap mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya segera menyelesaikan berbagai catatan yang masih menjadi pekerjaan rumah dari hasil pemeriksaan BPK-RI.

Menurutnya, sejumlah persoalan yang belum terselesaikan berkaitan dengan administrasi, proses pengembalian kerugian daerah, maupun hal lainnya.

“Intinya, kami mendorong kepada Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera menyelesaikan catatan-catatan yang disampaikan oleh BPK-RI terhadap pemantauan penyelesaian ganti rugi kerugian daerah,” tegasnya.(YZ)

Terverifikasi Redaksi: Disusun sesuai Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik Jurnalistik oleh redaksi POTRET KALTENG.
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Berita Ini?
Terima kasih atas tanggapan Anda!